Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penangkapan Penyelundupan Sabu Cair di YIA Kulon Progo, Polda Yogyakarta Sebut Pelaku Tahu Diperintahkan Kirim Narkoba

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:09 WIB
Rilis kasus penyelundupan sabu cair di YIA Kulon Progo (Tribrata News Bantul)
Rilis kasus penyelundupan sabu cair di YIA Kulon Progo (Tribrata News Bantul)

Petugas berhasil menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti.

Atas perbuatan ini, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Itulah deretan fakta penyelundupan sabu cair jaringan Internasional di YIA.***

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X