KAI Daop 6 Yogyakarta akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menuturkan tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera dan cegah kejadian serupa terulang kembali.
"KAI Daop 6 Yogyakarta akan menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Dua Penumpang Kereta Api Sancaka Terluka
Akibat pelemparan batu itu, 2 orang penumpang mengalami luka-luka.
Peristiwa pelemparan batu terjadi saat Kereta Api Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu malam, 6 Juli 2025.
Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut secara sigap.
Tiba di Stasiun Solobalapan, 2 penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis.
Kedua korban langsung dirujuk ke RS Triharsi.
Selanjutnya, 2 penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi.
Penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya. ***