Setelah dapat laporan, polisi langsung gerak cepat menangkap 2 terduga pelaku, yakni BGJ dan VA.
Pengangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 05 Juli 2025.
Dari interogasi, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku lain.
Hasil pemeriksaan menyebutkan para pelaku mengakui terlibat pengeroyokan dalam pengaruh minuman keras (miras).
Video aksi kekerasan pelaku tersebut tersebar di beberapa Akun Media Sosial. ***