Setelah dapat laporan, polisi langsung gerak cepat menangkap 2 terduga pelaku, yakni BGJ dan VA.
Pengangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 05 Juli 2025.
Dari interogasi, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku lain.
Hasil pemeriksaan menyebutkan para pelaku mengakui terlibat pengeroyokan dalam pengaruh minuman keras (miras).
Video aksi kekerasan pelaku tersebut tersebar di beberapa Akun Media Sosial. ***
Artikel Terkait
4 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, Bikin Tekstur Rusak hingga Menghilangkan Rasa
Siapa Bilang Surabaya Tak Punya Wisata Alam, 3 Tempat Ini Cocok untuk Ngadem di Tengah Kota
Resep Ayam Panggang Madu Pedas Manis ala Chef Devina, Dagingnya Empuk dan Bumbunya Meresap
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Oelpuah Kupang Tengah NTT, 8 Orang Diamankan, 2 Mobil dan 8 Motor Disita
Anggota DPR Ini Usul Basarnas Pakai Translator, Butut Insiden Juliana Marins, Pendaki Brasil yang Tewas di Gunung Rinjani