PORTALOKA.ID - Total 9 orang diamankan Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dan personel Polsek Kota Raja.
Mereka adalah BGJ, VA, AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, FJ, WR diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa, DD.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang dan Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu, 6 Juli 2025.
Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro dan Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D Mada berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.
Pengangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 05 Juli 2025.
Awalnya, polisi Polsek Kota Raja mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu BGJ dan VA.
Unit Jatanras kemudian melakukan interogasi terhadap BGJ dan VA.
Dari BGJ dan VA, polisi mendapat alamat kos-kosan tempat tinggal para terduga pelaku lainnya.
"Tim Gabungan langsung menyisir kos-kosan dari para terduga pelaku di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang."
"Petugas berhasil mengamankan 6 orang yakni AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD dan FJ."
"Setelah itu, Tim Gabungan bergeser ke Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang."
"Di sana, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku WR."