PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Pagu Dana Desa 2025 yang ditetapkan pemeritah sebesar Rp71 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa
Mengacu pada PMK Nomor 108 tahun 2024, Dana Desa digunakan untuk:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.