PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Pagu Dana Desa 2025 yang ditetapkan pemeritah sebesar Rp71 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa
Mengacu pada PMK Nomor 108 tahun 2024, Dana Desa digunakan untuk:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
Artikel Terkait
Cerita Pilu Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi
Dua Dunia Satu Hati: Antara Anak dan Karier, IRT Ini Temukan Jalannya Lewat Promedia
Pejalan Kaki Tertabrak Honda Vario di Jalan Parangtritis Kretek Bantul Yogyakarta, Korban Alami Cidera Kepala
Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun BOP RA dan Bos Madrasah Triwulan II, Lembaga yang Belum Pengajuan Ditunggu Sampai Tanggal Ini
KNKT Lakukan Investigasi Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
ESDM Gandeng Pertamina Jalankan Program LPG Satu Harga Mulai Tahun 2026 Mendatang