berita

Cabuli Anak Laki-Laki 7 Tahun, Penjual Balon Asal Cilacap Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:38 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas (Humas Polres Banyumas)

Baca Juga: Tunggu Teman Panjat Pohon Kelapa, Lansia Hanyut di Sungai Klawing Bojongsari Purbalingga, Diduga Hendak Mandi

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," imbuhnya.***

Halaman:

Tags

Terkini