A terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
A juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum."
"Apalagi membuat laporan palsu hanya karena terlilit judi online,” tutur AKP Nova Bhayangkara.
Baca Juga: Pria Tua Pelaku Pelecehan Wanita Penumpang Angkot di Garut Ditangkap Polisi, Videonya Sempat Viral
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola keuangan dan menghindari perjudian, termasuk judi online, yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum. ***