KUPANG, PORTALOKA.ID - Seorang pria paruh baya berinisial LDCM (65) ditangkap Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
LDCM diduga melakukan pencurian handphone iPhone 15 Plus di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung dalam keterangannya mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan juga turut diamankan Handphone tersebut,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, Selasa, 24 Juni 2025.
Kronologi
Kombes Aldinan Manurung mengatakan, kejadian bermula pada saat korban sedang menjaga temannya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Saat itu, korban melakukan pengisian daya baterai Handhopone iPhone 15 Plus di samping jendela.
“Berselang beberapa waktu kemudian, korban teringat dan hendak mengambil Handphone tersebut namun sudah tidak ada,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Menerima laporan dari korban, Subnit Jatanras Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa iCloud iPhone 15Plus tersebut masih aktif dan terdeteksi di Desa Tanah Merah.
“Anggota Jatanras lalu langsung bergerak menuju ke Desa Tanah Merah, dan didapati terduga pelaku beserta barang bukti Handphone tersebut,” jelasnya.