CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Anggaran Dana Desa 2025 disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman Kemenkeu, total Dana Desa 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting
4. Dukungan program ketahanan pangan