PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda diamankan tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Mereka adalah RF (21) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dan MR (23), warga Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, kota Solo.
RF dan MR diamankan polisi gegara melakukan aksi penjambretan.
Para pelaku tertangkap warga di Jalan Sampangan, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
"Kejadian berawal saat Tim Sparta mendapat laporan dari warga ada 2 pelaku jambret yang berhasil diamankan warga."
"Kita amankan selain karena aksinya, juga untuk mengantisipasi adanya warga yang main hakim sendiri karena emosi," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto.
Kompol Edi Sukamto menuturkan kedua pelaku menjambret seorang wanita.
Korban adalah E (24), warga Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Jaga Ekosistem dan Populasi, 40 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Rowo Jombor Bayat oleh Polres Klaten
Lokasi penjambretan diruas jalan Sangai Indragiri, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Sangkrah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap para pelaku.
Setelah itu, para pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta.
RF dan MR diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur.