PORTALOKA.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu membuat penasaran.
Selain menjanjikan, gaji PNS juga selalu mengalami kenaikan.
Seperti gaji PNS 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Tentu saja kenaikan gaji ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta
Gaji PNS 2025 Golongan I
Perlu diketahui bahwa gaji PNS nominalnya berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja.
Adapun gaji PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan mulai berlaku Januari 2024.
Berikut tabel gaji PNS 2025 Golongan I untuk semua masa kerja golongan.
Golongan Ia
- 0 tahun: Rp1.685.700
- 1 tahun: Rp1.685.700
- 2 tahun: Rp1.738.800
- 3 tahun: Rp1.738.800
- 4 tahun: Rp1.793.500
- 5 tahun: Rp1.793.500
- 6 tahun: Rp1.850.000
- 7 tahun: Rp1.850.000
- 8 tahun: Rp1.850.000
- 9 tahun: Rp1.850.000
- 10 tahun: Rp1.968.400
- 11 tahun: Rp1.968.400
- 12 tahun: Rp2.030.400
- 13 tahun: Rp2.030.400
- 14 tahun: Rp2.094.300
- 15 tahun: Rp2.094.300
- 16 tahun: Rp2.160.300
- 17 tahun: Rp2.160.300
- 18 tahun: Rp2.228.300
- 19 tahun: Rp2.228.300
- 20 tahun: Rp2.298.500
- 21 tahun: Rp2.298.500
- 22 tahun: Rp2.370.900
- 23 tahun: Rp2.370.900
- 24 tahun: Rp2.445.500
- 25 tahun: Rp2.445.500
- 26 tahun: Rp2.522.600
- 27 tahun: Rp2.522.600