Minggu, 19 Juli 2026

TOK! Presiden Setujui Gaji PNS 2025 Golongan I untuk Semua Masa Kerja, Pegawai Baru Dilantik Langsung Dapat Segini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 23 Juni 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PNS Golongan I semua masa kerja (Web bkpsdm Purworejo)
Ilustrasi - Tabel gaji PNS Golongan I semua masa kerja (Web bkpsdm Purworejo)

PORTALOKA.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu membuat penasaran.

Selain menjanjikan, gaji PNS juga selalu mengalami kenaikan.

Seperti gaji PNS 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Tentu saja kenaikan gaji ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta

Gaji PNS 2025 Golongan I

Perlu diketahui bahwa gaji PNS nominalnya berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja.

Adapun gaji PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PP tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan mulai berlaku Januari 2024.

Berikut tabel gaji PNS 2025 Golongan I untuk semua masa kerja golongan.

Baca Juga: Patut Disyukuri, Presiden Tetapkan Gaji PNS 2025 Golongan III Semua Masa Kerja, yang Baru Dilantik Dapat Segini

Golongan Ia

- 0 tahun: Rp1.685.700
- 1 tahun: Rp1.685.700
- 2 tahun: Rp1.738.800
- 3 tahun: Rp1.738.800
- 4 tahun: Rp1.793.500
- 5 tahun: Rp1.793.500
- 6 tahun: Rp1.850.000
- 7 tahun: Rp1.850.000
- 8 tahun: Rp1.850.000
- 9 tahun: Rp1.850.000
- 10 tahun: Rp1.968.400
- 11 tahun: Rp1.968.400
- 12 tahun: Rp2.030.400
- 13 tahun: Rp2.030.400
- 14 tahun: Rp2.094.300
- 15 tahun: Rp2.094.300
- 16 tahun: Rp2.160.300
- 17 tahun: Rp2.160.300
- 18 tahun: Rp2.228.300
- 19 tahun: Rp2.228.300
- 20 tahun: Rp2.298.500
- 21 tahun: Rp2.298.500
- 22 tahun: Rp2.370.900
- 23 tahun: Rp2.370.900
- 24 tahun: Rp2.445.500
- 25 tahun: Rp2.445.500
- 26 tahun: Rp2.522.600
- 27 tahun: Rp2.522.600

Baca Juga: MenPAN RB Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional dari Pemula hingga Profesor, Paling Tinggi di Atas Rp7 Juta

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X