PORTALOKA.ID - Kabar gembira datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
Golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan pelaksana telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, maka PPPK jabatan pelaksana akan memperoleh gaji sesuai dengan golongannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh MenPAN RB Rini Widyantini.
Ketetapan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sarjana (S1).
Tabel Gaji PPPK 2025 Jabatan Pelaksana
Mengacu pada KepmenPAN RB nomor 94 tahun 2025, berikut tabel gaji PPPK jabatan pelaksana untuk lulusan SD sampai S1.
1. SD/Sederajat
Lulusan SD/sederajat ditetapkan sebagai Golongan I, dengan gaji antara Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900 per bulan.
2. SLTP/Sederajat
Bagi lulusan SLTP/sederajat ditetapkan sebagai Golongan III, dengan gaji sebesar Rp2.206.500 sampai Rp3.336.600.
3. SLTA sederajat/D1 Linier