berita

SAH! MenPAN RB Rini Widyantini Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Pelaksana Lulusan SD hingga Sarjana, Segini Nominalnya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:49 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini teken KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan pelaksana 2025 (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.

Golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan pelaksana telah ditetapkan.

Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, maka PPPK jabatan pelaksana akan memperoleh gaji sesuai dengan golongannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh MenPAN RB Rini Widyantini.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

Ketetapan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sarjana (S1).

Tabel Gaji PPPK 2025 Jabatan Pelaksana

Mengacu pada KepmenPAN RB nomor 94 tahun 2025, berikut tabel gaji PPPK jabatan pelaksana untuk lulusan SD sampai S1.

1. SD/Sederajat

Lulusan SD/sederajat ditetapkan sebagai Golongan I, dengan gaji antara Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900 per bulan.

Baca Juga: Ini yang Terjadi kalau Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tidak Isi DRH dan Unggah Dokumen

2. SLTP/Sederajat

Bagi lulusan SLTP/sederajat ditetapkan sebagai Golongan III, dengan gaji sebesar Rp2.206.500 sampai Rp3.336.600.

3. SLTA sederajat/D1 Linier

Halaman:

Tags

Terkini