PORTALOKA.ID - Hasil Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II sudah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3166/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang ditindaklanjuti melalui Pengumuman nomor SEK-KP.02.01-589.
Kalau kamu dinyatakan lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada hal wajib yang harus dilakukan.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib mengakses akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Kamu bisa memilih 2 opsi sebagai berikut:
a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan
pemberkasan.
Peserta yang memilih opsi mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id.
Format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
Posisi Peserta yang mengundurkan diri akan diisi oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap kebutuhan jabatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
Sementara itu, peserta yang memilih opsi melanjutkan tahapan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.