PORTALOKA.ID - Pelaku penipuan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, EP (54), pakai uang asli untuk bayar utang dan judi online.
EP adalah warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan korban yakni MS (36) warga Sumatera Selatan.
Kepada korban, EP mengaku bisa menggandakan uang, padahal uang yang diberikan adalah uang palsu atau upal.
Dari hasi penyelidikan polisi, EP sudah beraksi sejak 2017.
Korban EP tak hanya MS, tetapi ada korban lainnya dari Kabupaten Banyumas yang mengaku pernah tertipu Rp 200 juta.
"Tersangka ini lihai tidak selalu berada di rumahnya."
"Pengakuan tersangka uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar utang dan juga untuk judi online sudah habis Rp 40 jutaan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Kepada polisi, EP mengaku membeli uang palsu ini kepada orang Jogja.
Uang palsu sebesar Rp 3 miliar dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 60 juta.
Barang Bukti
Pelaku EP ditangkap di rumahnya, Minggu, 8 Juni 2025, setelah dilaporkan ke ke Polsek Kroya oleh MS.
"Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya meski sempat mencoba kabur melompati tembok tiga meter."