Kamis, 4 Juni 2026

Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu untuk Bayar Judi Online, Barang Bukti Upal 3 Miliar, Ditemukan Barang Antik di Rumah Pelaku

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:05 WIB
ILUSTRASI UANG - Seorang pria ditangkap polisi Polresta Cilacap, Jawa tengah gegara kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. (Pixabay/IqbalStock)
ILUSTRASI UANG - Seorang pria ditangkap polisi Polresta Cilacap, Jawa tengah gegara kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. (Pixabay/IqbalStock)

"Jadi pelaku terluka di bagian kakinya," ujar Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Dari penggeledahan di rumah EP, polisi menemukan uang palsu sekitar 3 miliar.

Baca Juga: Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu Ratusan Juta, Polisi Temukan Barang Bukti Upal 3 Miliar

Ada juga barang-barang mistis yang digunakan untuk meyakinkan korban seperti patung kuda, samurai, dan kalung.

"Kita temukan barang-barang antik seperti benda patung berwarna emas, samurai-samurai dan barang antik lainnya seperti kotak."

"Jadi supaya tersangka seolah memiliki kesaktian untuk meyakinkan korbannya," ucapnya.

Baca Juga: Takut Ketahuan, Selama Hamil Ibu Kandung Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Tidak ke Sekolah dan Tak Keluar Rumah

Ngaku Punya Uang Warisan

Kepada MS, pelaku mengaku memiliki uang warisan dari ayahnya senilai Rp 1 miliar.

EP mengatakan kalau uang itu tak bisa digunakan karena bisa membawa musibah bagi keluarganya.

Dengan alasan mistis itu, EP membujuk MS untuk menukarkan uang miliknya dengan uang warisan tersebut.

MS tergiur karena ada iming-iming akan mendapatkan Rp 280 juta dengan menyerahkan uang tunai Rp 180 juta.

Baca Juga: Pelaku Ibu Kandung yang Masih SMK Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Hamil dengan Pacar Takut Ketahuan Keluarga

Korban dan pelaku akhirnya bertemu di daerah Stasiun Kroya untuk menukarkan uang tersebut.

"Korban membawa uang Rp 180 juta yang diserahkan kepada tersangka."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X