Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Baca Juga: Diusulkan Jadi 70 Tahun, Segini Batas Usia Pensiun ASN Menurut Undang-Undang
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.***