Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
Baca Juga: Diusulkan Jadi 70 Tahun, Segini Batas Usia Pensiun ASN Menurut Undang-Undang
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025
Kapan Daftar Ulang SPMB Jabar 2025? Calon Murid Baru Wajib Tahu Tata Caranya
Tersisa 2 Jalur Lagi, Inilah Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Jenjang SMA dan SMK, Kesempatan Terakhir Calon Murid Masuk Sekolah Negeri
CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
Expo Pendidikan 2025, Panggung Kreativitas dan Inovasi Pendidik-Siswa
Gak Usah Galau, 30 Madrasah Aliyah Swasta di Garut Ini Bisa jadi Alternatif Kalau Tidak Lulus SPMB 2025 SMA-SMK