Minggu, 19 Juli 2026

KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:44 WIB
KemenPAN RB terbitkan aturan baru, ASN boleh WFA (MenPAN RB)
KemenPAN RB terbitkan aturan baru, ASN boleh WFA (MenPAN RB)

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Baca Juga: Diusulkan Jadi 70 Tahun, Segini Batas Usia Pensiun ASN Menurut Undang-Undang

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X