"Untuk kerugiannya mencapai sekitar Rp 50 juta," katanya.
5. Kasus Berakhir Damai
Jeffry melanjutkan, kasus ini berakhir damai dengan sebuah perjanjian.
Perjanjian tersebut berisi bahwa U tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila dilanggar, U harus meninggalkan Sandeyan hingga diberikan sanksi hukum yang berlaku.
"Lalu untuk U membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang merugikan masyarakat. Jika mengulangi U siap mendapatkan sanksi adat meninggalkan kampung Sandeyan dan siap dihukum secara hukum berlaku," pungkasnya.
Itulah deretan fakta perkelahian kakak beradik yang berujung kebakaran di Bantul Yogyakarta.***