berita

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Papua, Hanya Satu Perusahaan yang Diizinkan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:50 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan pencabutan 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat (Tim Media Presiden Prabowo)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan ini diambil usai dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk ketegasan pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers resmi bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, Senin, 9 Juni 2025.

“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” kata Bahlil.

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Tambang Nikel di Tiga Wilayah Ini Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat

Langkah ini menyusul penyetopan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat yang dilakukan sejak Kamis, 5 Juni 2025, hanya satu hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Pencabutan tersebut setelah Bahlil dan tim langsung terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk melihat kondisi lapangan secara langsung.

Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

PT Gag juga diketahui sudah melakukan eksplorasi sejak 1972, beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, dan telah menjalankan prinsip-prinsip lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Amdal.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI

“PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare yang digunakan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.

Menurutnya, informasi yang tersebar luas di media sosial terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Piaynemo tidak sepenuhnya akurat.

Pemerintah meminta masyarakat untuk bijak memilah informasi dan tidak terpancing oleh visual yang tidak mewakili kondisi faktual.

Bahlil juga menjelaskan bahwa proses pencabutan dilakukan setelah berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat.

Halaman:

Tags

Terkini