Sabtu, 18 Juli 2026

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Papua, Hanya Satu Perusahaan yang Diizinkan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 10 Juni 2025 | 17:50 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan pencabutan 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat (Tim Media Presiden Prabowo)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan pencabutan 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat (Tim Media Presiden Prabowo)

Baca Juga: 4 Pantai di Malang dengan View Indah Cocok untuk Healing, Nomor 3 Mirip Raja Ampat Papua

Meski izinnya masih berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat memilih fokus pada solusi.

“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” tegasnya.

Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, memastikan investasi berjalan sehat, dan lingkungan tetap terjaga.

Prabowo sejak 21 Januari 2025 telah meneken aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga: Jadwal SPMB Yogyakarta 2025 jenjang SMA/SMK, Sudahkan Kamu Verifikasi Dokumen?

Adapun sejak itu, pemerintah telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.

“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” ujar Bahlil.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X