PORTALOKA.ID - Cara cek penerima BSU bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Seperti yang diketahui, para pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah Indonesia.
BSU itu untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU?
Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025
Berikut cara mudah cek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker:
Cek BSU di laman resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
1. Kunjungi laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Login ke akun jika sudah terdaftar
3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu4.