berita

Mendikdasmen Abdul Muti Teken Aturan Baru, Ini 3 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Kepala Sekolah pada 2025

Minggu, 8 Juni 2025 | 20:33 WIB
Aturan Mendikdasmen terbaru tentang kompetensi kepala sekolah (Instagram @abe_mukti)

Kepala sekolah juga terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat Bapak Ibu, Sekarang PPPK Bisa jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Kompetensi yang Wajib Dimiliki

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual.

Hal itu ditunjukkan dengan berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional yaitu kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan.

Selain itu juga menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kemendikdasmen akan Rekrut 1.515 Guru Baru untuk Sekolah Rakyat Berstatus ASN dan Tinggal di Asrama

Kompetensi profesional juga termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.

Jadi, apakah bapak dan ibu sudah siap untuk menjadi kepala sekolah?***

Halaman:

Tags

Terkini