PORTALOKA.ID - Menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi di atas rata-rata guru biasa.
Pasalnya, kepala sekolah merupakan seorang pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan satuan pendidikan.
Siapa pun bisa menjadi kepala sekolah, asal memiliki latar belakan di bidang pendidikan.
Saat ini, kepala sekolah juga bisa dijabat oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peraturan yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Muti itu mencantumkan sejumlah syarat bagi calon kepala sekolah.
Salah satu yang tidak kalah penting, kepala sekolah harus memiliki tiga kompetensi.
Kompetensi Kepala Sekolah
Menjadi kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi di atas guru lainnya.
Baca Juga: Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini
Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 disebutkan, kepala sekolah setidaknya harus memiliki tiga kompetensi.
1. Kompetensi Sosial
Menurut PP Nomor 57 tahun 2021, yang dimaksud kompetensi sosial yaitu kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat.
Artikel Terkait
18 SMK di Kabupaten Klaten Jawa Tengah Referensi untuk SPMB 2025, Kamu Pilih yang Mana?
Daya Tampung 11 SMK Negeri di Klaten Semua Jurusan untuk SPMB Jateng 2025, Cek di Sini Sebelum Menentukan Pilihan Agar Hati Lebih Mantap
TOP 25 Sekolah Terbaik di Yogyakarta, Ada SMA dan Madrasah Aliyah, Rekomendasi untuk SPMB 2025
10 Madrasah Aliyah Swasta Terakreditasi A di Depok Jawa Barat, Pilihan Terbaik SPMB 2025 selain SMA dan SMK
Tumbuhkan Semangat Berbagi, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1446 H
Temui Anggota Geng Motor yang Rusak Rumah Warga di Cirebon, Dedi Mulyadi Beri 2 Pilihan: Pesantren atau Penjara?
Gelar Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Berbagai Merek, Penjual juga Ditindak