Kamis, 4 Juni 2026

Mendikdasmen Abdul Muti Teken Aturan Baru, Ini 3 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Kepala Sekolah pada 2025

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:33 WIB
Aturan Mendikdasmen terbaru tentang kompetensi kepala sekolah (Instagram @abe_mukti)
Aturan Mendikdasmen terbaru tentang kompetensi kepala sekolah (Instagram @abe_mukti)

PORTALOKA.ID - Menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi di atas rata-rata guru biasa.

Pasalnya, kepala sekolah merupakan seorang pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan satuan pendidikan.

Siapa pun bisa menjadi kepala sekolah, asal memiliki latar belakan di bidang pendidikan.

Saat ini, kepala sekolah juga bisa dijabat oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Momen Idul Adha 2025, BRI Peduli Tingkatkan Produktivitas Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Peraturan yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Muti itu mencantumkan sejumlah syarat bagi calon kepala sekolah.

Salah satu yang tidak kalah penting, kepala sekolah harus memiliki tiga kompetensi.

Kompetensi Kepala Sekolah

Menjadi kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi di atas guru lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini

Dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 disebutkan, kepala sekolah setidaknya harus memiliki tiga kompetensi.

1. Kompetensi Sosial

Menurut PP Nomor 57 tahun 2021, yang dimaksud kompetensi sosial yaitu kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X