berita

Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini

Minggu, 8 Juni 2025 | 17:27 WIB
Aturan Kemendikdasmen soal syarat kepala sekolah (Instagram @uinwalisongosemarang)

PORTALOKA.ID - Kepala sekolah (Kepsek) adalah orang yang punya peran penting dalam kemajuan satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, menjadi kepala sekolah bukanlah hal mudah.

Selain harus punya kemampuan leadership, seorang kepala sekolah wajib menguasai manajerial sekolah.

Kepala sekolah pada dasarnya adalah seorang pendidik yang diberi amanah untuk memimpin lembaga pendidikan.

Baca Juga: Tumbuhkan Semangat Berbagi, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

Aturan Mendikdasmen Terkait Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.

Namun, untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kemendikdasmen akan Rekrut 1.515 Guru Baru untuk Sekolah Rakyat Berstatus ASN dan Tinggal di Asrama

Syarat tersebut yaitu:

1. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

Halaman:

Tags

Terkini