PORTALOKA.ID - Kepala sekolah (Kepsek) adalah orang yang punya peran penting dalam kemajuan satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, menjadi kepala sekolah bukanlah hal mudah.
Selain harus punya kemampuan leadership, seorang kepala sekolah wajib menguasai manajerial sekolah.
Kepala sekolah pada dasarnya adalah seorang pendidik yang diberi amanah untuk memimpin lembaga pendidikan.
Aturan Mendikdasmen Terkait Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Namun, untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kemendikdasmen akan Rekrut 1.515 Guru Baru untuk Sekolah Rakyat Berstatus ASN dan Tinggal di Asrama
Syarat tersebut yaitu:
1. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS