berita

WASPADA! Polisi Tangkap Pembobol Rekening Bermodus File APK, Pensiunan ASN Rugi Rp304 Juta

Sabtu, 7 Juni 2025 | 13:48 WIB
Ikustrasi - Pembobolan rekening dengan modus sebar file APK di HP (Pixabay/Mohamed_hassan)

PORTALOKA.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK.

Keduanya berinisial EC (28) dan IP (35), yang menyasar seorang pensiunan ASN sebagai korban.

Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip pada Sabtu 7 Juni 2025.

Baca Juga: Inilah Syarat Penerima dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 untuk Para Pekerja yang Cair Mulai 5 Juni , Kamu Dapat Gak?

“Korban merupakan seorang pensiunan," sambung Reonal.

Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file.

Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.

Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin.

Baca Juga: Ramai Rumor Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen, Benarkah? Segini Hitung-Hitungan Tiap Golongan

Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.

Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp10 ribu," ungkap Reonald.

Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi.

Halaman:

Tags

Terkini