Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;
Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;
4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
a. Kelas VII
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari
2) Jum'at