PORTALOKA.ID - Mulai 5 Juni 2025 Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk para pekerja akan cair.
BSU ditujukan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.
BSU ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ada sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BSU?
Dikutip dari kemnaker.go.id, ini syarat penerima BSU jika mengacu pada tahun 2022.
Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Momentum Pertumbuhan
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM