berita

Cair 2 Juni, Segini Gaji CPNS 2024 yang Sudah Dilantik, Bisa Buat Traktir Teman

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi - Besaran gaji CPNS 2024 yang sudah dilantik jadi PNS (Web Kemenkeu)

PORTALOKA.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang sudah dilantik jadi PNS akan segera memperoleh gaji.

Sesuai aturan, gaji PNS dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, maka pencairan diundur ke tanggal berikutnya setelah masuk kerja.

Gaji PNS ditransfer langsung ke rekening pegawai.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan Pemerintah, Segini Gaji PPPK Bulan Juni 2025 untuk Golongan I hingga XVII

Gaji CPNS 2024

Bagi CPNS 2024 yang sudah dilantik sebelum Juni 2025, maka pada 2 Juni akan memperoleh gaji.

Besaran gaji sesuai dengan golongannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut disetujui oleh Presiden Republik Indonesia kala itu, Joko Widodo.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tidak Semua Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2025, Begini Penjelasan Taspen

PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku 26 Januari 2024.

Hingga 2025, gaji PNS masih mengacu pada PP tersebut.

Berikut rincian gaji PNS 2025 semua golongan:

Golongan I

Halaman:

Tags

Terkini