PORTALOKA.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang sudah dilantik jadi PNS akan segera memperoleh gaji.
Sesuai aturan, gaji PNS dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, maka pencairan diundur ke tanggal berikutnya setelah masuk kerja.
Gaji PNS ditransfer langsung ke rekening pegawai.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Pemerintah, Segini Gaji PPPK Bulan Juni 2025 untuk Golongan I hingga XVII
Gaji CPNS 2024
Bagi CPNS 2024 yang sudah dilantik sebelum Juni 2025, maka pada 2 Juni akan memperoleh gaji.
Besaran gaji sesuai dengan golongannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut disetujui oleh Presiden Republik Indonesia kala itu, Joko Widodo.
Baca Juga: Mohon Maaf! Tidak Semua Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2025, Begini Penjelasan Taspen
PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku 26 Januari 2024.
Hingga 2025, gaji PNS masih mengacu pada PP tersebut.
Berikut rincian gaji PNS 2025 semua golongan:
Golongan I