PORTALOKA.ID - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo, Senin, 26 Mei 2025.
Pelapor yakni seorang warga bernama Mochammad Burhannudin didampingi perwakilan masyarakat Muslim dan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono.
Mochammad Burhannudin mengatakan laporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian moral terhadap umat Islam di Solo yang merasa dirugikan.
"Saya datang ke sini bersama para ulama, tokoh, dan aktivis."
"Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI Kota Surakarta merasa memiliki tanggung jawab moral."
"Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menyajikan makanan tercampur bahan tidak halal," kata Mochammad Burhannudin, dikutip dari Suara Mereka Solo.
Mochammad Burhannudin menuturkan permasalahan ini telah menimbulkan keresahan khususnya bagi umat Islam.
Terlebih, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran sudah puluhan tahun beroperasi namun baru belakangan ini mencantumkan keterangan 'Non Halal'.
"Setelah sekian lama baru sekarang viral dan dicantumkan bahwa makanan tersebut non-halal."
"Ini menjadi bukti bahwa umat Islam selama ini merasa telah ditipu."
"Laporan ini kami dorong bersama-sama dengan berbagai ormas Islam, baik dari NU, Muhammadiyah, maupun lainnya, untuk diproses secara hukum."
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan bisa dikategorikan sebagai penipuan," ujarnya.