CIAMIS, PORTALOKA.ID - Sepandai-pandai tupai meloncat akan jatuh juga. Pepatah ini yang dialami sindikat penjahat spesialis alat berat, Ibrahim Cs.
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis stum yang terjadi di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, yang menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz
Kronologi
Kasus pencurian terjadi pada Ahad, dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Alat berat tersebut diketahui sedang tidak digunakan dan sementara waktu ditempatkan di bahu jalan karena lokasi proyek tengah dalam proses perbaikan.
“Berawal dari laporan pemilik alat berat, kami langsung melakukan penyelidikan menggunakan teknologi, termasuk analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Dikatakan Kapolres, dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mata, diketahui bahwa alat berat dipindahkan menggunakan crane khusus.
Gerak pelaku terlacak menuju arah barat, hingga akhirnya memasuki jalur Tol Cipali menuju timur dan keluar di wilayah Pemalang.
Baca Juga: Beda dengan KDM, Bupati Ciamis Bakal Bina 'Siswa Nakal' Bukan di Barak Militer
Tim Polres Ciamis kemudian berkoordinasi dengan Polres di wilayah Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan dan menemukan bahwa alat berat tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali, tanpa proses balik nama.
Setelah melakukan pelacakan intensif, polisi akhirnya menemukan alat berat yang telah dicat ulang dan akan dijual seharga Rp150 juta. Padahal, harga asli alat berat tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.
“Total ada empat orang yang terlibat. Namun, satu tersangka kami serahkan kepada instansi lain karena berada di luar kewenangan kami,” jelas Kapolres.