Baca Juga: 20 Menit dari Alun-Alun Ciamis Ada Spot Bermain Air Alami dengan View Menakjubkan, Tiketnya Murmer
Peran para Tersangka
Tiga tersangka yang diamankan adalah Ibrahim berperan saat menaikkan alat berat ke atas crane, Winarno alias Utuk sebagai driver membantu proses pengangkutan alat berat dan Yanto penerima lalu melakukan restorasi, pengecatan ulang, dan menawarkan alat berat kepada calon pembeli.
Menurut Kapolres, para pelaku merupakan warga sipil. Para tersangka sebelumnya diketahui bekerja sama dengan oknum dari sebuah instansi yang kini juga tengah dalam penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat tersebut telah mencuri delapan unit alat berat.
Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
“Tiga unit telah ditemukan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian. Lokasi pencurian tersebar di beberapa tempat, termasuk satu di Cikoneng (Ciamis), dua lainnya di wilayah Cianjur dan Sukabumi, alat berat tersebut salah satunya milik Kementerian PUPR,” jelas Kapolres Akmal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
4 Jalur Pendaftaran SPMB SMP Negeri Klaten 2025 yang Wajib Diketahui Calon Siswa dan Orang Tua
5 Fakta Kecelakaan Truk Vs Avanza di Buk Begal Kulon Progo Yogyakarta, Semua Korban Ada di Minibus
Tiga Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Ada Arab, Lantin, Lengkap dengan Terjemahan
Momen Hangat Anwar Ibrahim dan Prabowo di KTT ASEAN, Dua Sahabat di Halaman KLCC
Presiden Prabowo Subianto Menghadiri Sidang Pleno KTT ke-46 ASEAN di Malaysia
Dibuka Juni, Ini 21 SMA dan SMK Terbaik di Kota Bogor yang Bisa jadi Pilihan Utama pada SPMB Jabar 2025