Baca Juga: Bikin dan Jual SIM Palsu, Mahasiswa Tasikmalaya dan Buruh Asal Majalengka Dibekuk Aparat Polres
"Telah diamankan NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Bantul di rumahnya. Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian," kata Mirza.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Polres Bantul juga berhasil menyita barang bukti milik pelaku.
Barang bukti tersebut berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 55 cm bergagang kayu.
Di samping itu pakaian dan helm yang dikenakan Dobleh saat duel dengan korban juga diamankan.
Mirza bilang, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan duel maut.
Hal ini ditunjukkan aksi pelaku yang terus berpindah-pindah usai duel.
"Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian karena sempat melarikan diri, jadi pelaku ini berpindah-pindah," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal.
"Antara korban dan pelaku sudah saling kenal," katanya.
Perbuatan ini, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mirza melanjutkan, dari pasal tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.***