PORTALOKA.ID - Tiga orang pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni PJ (31), AR (22) dan SNR (16).
Pelaku PJ adalah warga Desa Seusina, Kecamatan Kewapante.
Sedangkan AR serta SNR merupakan warga Desa Runut, Kecamatan Waigete.
Para pelaku yang berprofesi sebagai petani ini beraksi di wilayah Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Mereka berhasil ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.00 WITA oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/Sek. Waigete/Res. Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam proses interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebagaimana dilaporkan.
Selain itu, para pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada 22 April 2025 di wilayah hukum Polsek Waigete, sesuai LP/B/05/IV/2025.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah kalung emas, 1 pasang anting dan 1 buah kalung emas dengan liontin berbentuk salib.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.