Baca Juga: Kebutuhan Sekolah Anak Aman! Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN Segera Cair! Catat Tanggalnya!
- Golongan IX (Ahli Pertama), guru lulusan Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)
- Golongan X (Ahli Pertama), sudah lulus Magister (S2)
- Golongan XI (Ahli Muda), guru bergelar Doktor (S3)
Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari
Gaji Guru PPPK 2025
Gaji PPPK yang berlaku pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Merujuk Perpres tersebut, maka gaji Guru PPPK 2025 yakni sebagai berikut:
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget
Tunjangan Guru PPPK
Seperti ASN lainnya, guru PPPK juga memperoleh tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Ada beberapa jenis tunjangan Guru PPPK, yaitu: