PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak lama lagi gaji ke-13 akan segera cair.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh PT Taspen.
Dalam surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani Direktur Operasional Taspen, Ariyandi pada 20 Mei 2025 disebutkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.
Menurut surat tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025," isi kutipan pengumuman PT Taspen.
Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Perlu diketahui oleh pensiunan PNS, bahwa pencairan gaji ke-13 terdapat beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni:
Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget
1. Besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
2. Komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
3. Tidak dikenakan potongan iuran, dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan tanpa perlu pengajuan dan tanpa memerlukan perubahan data, verifikasi data serta tidak perlu autentikasi ulang.