Jeffry bilang, A berhasil diamankan Polsek Kotagede di rumahnya pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.
"Yang bersangkutan telah diamankan oleh Polsek Kotagede," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya dan bongkahan batu.
"Dan bongkahan batu berukuran 30 sentimeter kali 20 sentimeter," ucapnya.
Dikatakan Jeffry, A kini telah mengakui perbuatannya.
"Dari pemeriksaan awal tadi dia mengaku telah melakukan perusakan makam di Baturetno dan Kotagede," katanya.***