berita

Dendam Kesumat, Wanita Nekat Mutilasi dan Bakar Ibu dan Anaknya Usia 3 Tahun di Sukaresmi Cianjur, Pelaku Dibantu Ayahnya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:15 WIB
Seorang wanita nekat membutuh dan melakukan mutilasi terhadap ibunya sendiri di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)

Polisi pun akhirnya menangkap Yanti dan Cahya.

Yanti dan Cahya mengakui perbuatannya setelah polisi mengumpulkan barang bukti gunting dan pisau yang digunakan untuk melakukan berbuatan keji.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini