Polisi pun akhirnya menangkap Yanti dan Cahya.
Yanti dan Cahya mengakui perbuatannya setelah polisi mengumpulkan barang bukti gunting dan pisau yang digunakan untuk melakukan berbuatan keji.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***