Polisi pun akhirnya menangkap Yanti dan Cahya.
Yanti dan Cahya mengakui perbuatannya setelah polisi mengumpulkan barang bukti gunting dan pisau yang digunakan untuk melakukan berbuatan keji.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!
Pria Warga Korea Selatan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Daihatsu Luxio Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga
Salah Paham, Pemuda Dianiaya 3 Orang di Warung Mie Ayam Sempor Kebumen, Begini Kondisi Korban
Tersinggung dan Marah, Pria 32 Tahun Nekat Aniaya Seorang Buruh di Pejagoan Kebumen hingga Mimisan
20 Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2025 untuk Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Cek Link Downloadnya DI SINI!