"Kerugiannya sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp 18.604.900," ujar AKP Siswanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.
Pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja.
ES membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya.
AKP Siswanto menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***