berita

2 Orang Ditangkap Polisi Purbalingga Gegara Nekat Mencuri Congkel Jendela Rumah, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Pinjol dan Berobat Ibunya

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:25 WIB
Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap SW (38) dan ES (31) gegara nekat melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan. (Tribrata News Polres Purbalingga)

"Kerugiannya sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp 18.604.900," ujar AKP Siswanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.

Pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

ES membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 7 juta.

Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya.

AKP Siswanto menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini