"Kerugiannya sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp 18.604.900," ujar AKP Siswanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.
Pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja.
ES membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya.
AKP Siswanto menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang Penggilingan Kapuk di Banjarkerta Purbalingga, Diduga Ini yang Penyebabnya
Kebakaran Gudang Genset dan Pakan di Kemangkon Purbalingga, 2000 Ekor Ayam Mati, Segini Kerugiannya
OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Suami Istri di Mrebet Purbalingga Menemukan Granat Aktif saat Bersihkan Gudang Rumah, Diduga Milik Orang Tuanya
Pergi Mancing, Pria 27 Tahun di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Sepeda Motor Terparkir di Tepi Jalan