PORTALOKA.ID - Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap SW (38) dan ES (31).
SW adalah warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan ES merupakan warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Keduanya diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025 di rumah masing-masing.
SW dan ES diciduk polisi gegara nekat melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku beraksi di rumah korban bernama Trio, warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencuriah diketahui pada Rabu, 16 April 2025 sekira jam 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan modus kedua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran.
Kemudian, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu.
"Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah."