berita

2 Orang Ditangkap Polisi Purbalingga Gegara Nekat Mencuri Congkel Jendela Rumah, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Pinjol dan Berobat Ibunya

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:25 WIB
Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap SW (38) dan ES (31) gegara nekat melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap SW (38) dan ES (31).

SW adalah warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan ES merupakan warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Keduanya diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025 di rumah masing-masing.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

SW dan ES diciduk polisi gegara nekat melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan.

Para pelaku beraksi di rumah korban bernama Trio, warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa pencuriah diketahui pada Rabu, 16 April 2025 sekira jam 05.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan modus kedua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

 

Kemudian, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu.

"Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah."

Halaman:

Tags

Terkini