Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dengan inisial AS, S, AN, NWP, hingga AR.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci kontak, hingga melakukan perampasan secara paksa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***