Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dengan inisial AS, S, AN, NWP, hingga AR.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci kontak, hingga melakukan perampasan secara paksa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Pekerja Tersengat Listrik saat Pasang Galvalum di Tegalharjo Yogyakarta, Korban Warga Wonosobo dan Terungkap Kondisinya
Pria 29 Tahun Edarkan Uang Palsu untuk Belanja di Sekitar Rumah, Pelaku Beli Upal Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta
Presiden Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur
11 Pelaku Curanmor di Cirebon Dibekuk Polisi, 34 Motor Diamankan, Pelaku Licik Ganti Pelat Nomor hingga Ubah Warna Menggunakan Skotlet
Prabowo Sebut Dunia Islam Harus Bersatu Hadapi Tantangan Global