Minggu, 19 Juli 2026

Cerita Haru Fitri Motor Kesayangnya Dikembalikan Polisi Polresta Cirebon, Baru Beli 5 Bulan Pakai Tabungan Hilang Digondol Maling

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:12 WIB
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Curanmor.  (Tribrata News Polda Jabar)
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Curanmor. (Tribrata News Polda Jabar)

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

 

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dengan inisial AS, S, AN, NWP, hingga AR.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci kontak, hingga melakukan perampasan secara paksa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X