PORTALOKA.ID - YA (27), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah jadi korban penganiayaan.
Korban diketahui mendapatkan kekerasan saat berada di rumah pelaku TU (66), di wilayah Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Kasus kekerasan itu kemudian dilaporkan oleh RA (55), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong.
Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Amankan 6.000 Drum
Lokasinya di sebuah rumah atau gudang milik warga di Dukuh Truntung, Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.
Korban mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan ke arah pinggang korban, memukul kepala bagian samping kiri hingga korban terjatuh dan menangis.
Tak hanya itu, pelaku juga menyiram korban dengan air dari botol.
Terhadap kasus ini, Polres Kebumen telah melakukan berbagai tindakan kepolisian antara lain melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, memeriksa para saksi, dan memeriksa pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ***