"Setelah itu, ia kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Pihak keamanan rumah sakit yang mendapat laporan kehilangan langsung memeriksa rekaman CCTV dan mendapati identitas tersangka.
Petugas keamanan lalu melaporkan ke Polsek Klaten Utara.
Setelah itu, Unit Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 3293 ACC, helm warna silver, kunci kontak, pakaian pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV dari 4 sudut lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami sampaikan pada masyarakat jangan lupa kunci motor."
"Harus dipastikan yang pertama sudah terkunci, kemudian diamankan."
"Jangan sampai tertinggal, karena ini akan membuka peluang untuk terjadinya pencurian," ucapnya. ***