Namun, A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka masih kami cari sebagai DPO."
"Kami sudah mendapatkan identitasnya," kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Atas perbuatannya, D dijerat pidana dengan pasal 363 ayat (1 ) keempat KUHP junto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun." tuturnya.
Baca Juga: Terdampak Hujan dan Lapuk, Rumah Warga Gergunung Klaten Roboh Menimpa 2 Motor
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan.
Selain itu juga bisa memasang CCTV untuk mencegah tindak kriminal serupa. ***