Namun, A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka masih kami cari sebagai DPO."
"Kami sudah mendapatkan identitasnya," kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Atas perbuatannya, D dijerat pidana dengan pasal 363 ayat (1 ) keempat KUHP junto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun." tuturnya.
Baca Juga: Terdampak Hujan dan Lapuk, Rumah Warga Gergunung Klaten Roboh Menimpa 2 Motor
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan.
Selain itu juga bisa memasang CCTV untuk mencegah tindak kriminal serupa. ***
Artikel Terkait
Bekal Spesial Bupati Klaten Hamenang dan Benny untuk Jemaah Calon Haji, Ada Abon, Kering Kentang hingga Sambel Pecel
Perahu Pancingan di Rawa Jombor Klaten Rusak Diterjang Angin, Jembatan Putus, 5 Orang Berhasil Menyelamatkan Diri
Terekam CCTV Detik-detik Joglo Balai Desa Keprabon Polanharjo Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Segini Kerugiannya
Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata Seruduk Alphard dan Avanza di Exit Tol Klaten, Bawa Rombongan Pengantar Haji dari Weleri Kendal
Viral Nenek Bersimbah Darah Dihajar Warga di Pasar Mangu Boyolali Gegara Curi Bawang Putih, Ternyata Warga Polanharjo Klaten